Jumat, 22 November 2024

Pangdam III/Siliwangi Dampingi Dirjen Pothan Kemhan RI Berikan Sosialisasi Komponen Cadangan

BANDUNG , – Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto mendampingi Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI Mayjen TNI Dadang Hendrayudha memberikan sosialisai Komponen Cadangan yang bertempat di Ruang Siliwangi Makodam III/Siliwangi Jalan Aceh No. 69 Kota Bandung, Selasa 23/3/2021.

Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan RI memberikan sosialisasi program Komponen Cadangan untuk memperkuat TNI dalam menjaga pertahanan negara. Program ini terbuka untuk umum bagi warga negara Indonesia yang berusia 18 sampai 35 tahun yang ingin secara sukarela menjadi komponen cadangan.

Diawal kegiatan, Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto pada sambutannya menyampaikan, “Pemerintah bersama DPR RI sudah melahirkan UU No. 23 TA. 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional dan Peraturan Pemerintah No. 3 TA. 2021 tentang kebijakan umum pertahanan negara TA. 2020-2024 salah satunya terkait dengan pelaksanaan komponen cadangan”.

>> 263 Peserta Ikuti STQH Muba

Pangdam juga katakan, sesuai dengan UU No. 23 TA. 2019 khusus Bab 1 Ayat 1 dijelaskan bahwa, Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Potensi Komponen Utama “.

“Dalam pelaksanaannya, setidaknya ada 4 tahapan dalam proses pembentukan Komponen Cadangan ini, yaitu pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar ke militeran dan penetapan,” jelasnya.

Dirjen Potensi pertahanan Kementerian Pertahanan RI, Mayjen TNI Dadang Hendrayudha mengatakan bahwa, program Komponen Cadangan merupakan upaya dalam memperkuat kekuatan TNI dalam menjaga pertahanan NKRI.

“Dengan adanya pembentukan Komponen Cadangan, bisa menjaga NKRI yang besar, sehingga tidak diobok-obok oleh negara lain,” ungkapnya pada Sosialisasi Program Komponen Cadangan.

>> Sadar Lingkungan, Dansektor 19: Manfaat Sungai Bagi Kelangsungan Hidup

Lebih jauh, keberadaan Komponen Cadangan tertuang dalam UU No. 23 TA. 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 TA. 2021 sebagai peraturan pelaksanaannya.

“Komponen cadangan bukan wajib Militer, tapi bersifat sukarela. Membangun Komponen Cadangan untuk memperkuat TNI dan Polri dalam mempertahankan Negara,” terangnya.

Dikatakannya Indonesia memiliki jumlah penduduk hampir 300 juta dan jumlah Tentara aktif sekitar 438 ribu. Namun tidak memiliki Komponen Cadangan, sementara negara lainnya memiliki komponen tersebut.

>> Guru Honor SMA dan SMK yang Memenuhi Syarat Akan Menerima Insentif

Dalam program Komponen Cadangan (Komcad) ini, masyarakat diperbolehkan untuk mendaftar melalui Koramil setempat. Komponen Cadangan akan dikelompokkan menjadi Komcad Matra Darat, Matra Laut dan Matra Udara.

Pada kesempatan yang sama, Kasdam III/Siliwangi, Brigjen TNI Kunto Arief Wibowo menerangkan bahwa komponen cadangan merupakan tindakan nyata dalam menjaga dan mempertahankan NKRI. “Kami mengimbau masyarakat, untuk berpartisipasi dalam Komponen Cadangan,” tambahnya. (umr/wnz)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait