GARUT , – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut gelar Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) TA 2021 di Aula Kantor Kecamatan Pangatikan kemarin.
Kepala BPN/ATR (Agraria dan Tata Ruang) Garut, Nurus Sholichin, A.Ptnh, MM, mengatakan, Kompak itu hebat dimana objek program PTSL meliputi seluruh bidang tanah tanpa kecuali, tugas BPN hanyalah melakukan pengukuran, dan menyerahkan bukti kepemilikan surat tanah (sertifikat).
>> HD Rasakan Efek Positif Pasca Divaksin Sinovac Dua Kali
“Untuk menghindari kesalahan dalam pengukuran, yang melakukan pematokan adalah pemilik tanah yang disaksikan bersama-sama oleh berbagai pihak begitu juga dengan para stakeholder,” ujarnya, Sabtu (30/1/2021).
Selain itu dengan prinsip asal jujur dikasih (Ajudikasi), jujur dalam memberikan keterangan kepemilikan tanah. “Jangan sampai terjadi ada kesalahan dengan begitu juga kami berprinsip terhadap moto BPN melayani profesional, dan terpercaya,” terangnya.
Selain itu, tim V program PTSL 2021, Budi Mulyadi, Sp, M.AP, menjelaskan, untuk program PTSL 2021 untuk Kecamatan Pangatikan pihaknya targetkan mulai bulan Januari, hingga bulan Desember selesai pada bulan Agustus Tahun 2021, dimana target capaian kuota berjumlah 9.665 bidang untuk tujuh desa.
“Kami targetkan Desember akan selesai,” jelasnya.
>> Kunjungi PBNU, Kapolri Listyo Sigit Akan Sinergikan Ulama dan Umara Jaga Kamtibmas
Kapolsek Wanaraja, Kompol, H. Oon Suhendar, M.Si. mengingatkan, Program pemerintah pusat ini harus kita dukung bersama-sama, baik oleh masyarakat, pihak desa, maupun oleh pihak kecamatan.
“Begitupun dalam melaksanakan program PTSL Tahun 2021, untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19, selain itu dalam menjalankan program PTSL 2021 ini hindari untuk berbuat praktek pungli, jangan sampai niat baik kita berujung dengan hukum,” tegasnya.
Sementara Camat Pangatikan, Asep Harsono, S. STP, M.Si mengatakan, pihaknya menyambut baik program PTSL 2021 yang akan dilaksanakan diwilayah Kecamatan Pangatikan, karena program PTSL ini merupakan program pemerintah pusat untuk melindungi hak kepemilikan tanah masyarakat.
>>Pemerintah Mengantisipasi Gerakan Radikalisme dan Terorisme di Tahun 2021
“Sesuai kuota dari pihak BPN kabupaten Garut, sementara ini dari delapan desa, baru tujuh desa yang menerima program PTSL tahun 2021 antara lain, Desa Karangsari, Desa Citangtu, Desa Cihuni, Desa Cimaragas, Desa Babakan loka, Desa Sukamulya dan Desa Sukarasa,” katanya.
Sementara untuk Desa Sukahurip akan menerima program PTSL secara khusus di tahun 2022, dengan alasan Desa Sukarasa program PTSL baru 50% selesai sekitar 400 sertifikat dari 800 bidang, jadi diselesaikan dulu secara bertahap.
>> Satgas Saber Pungli Jabar Gelar Perkara Pungli Dana Bantuan Pemerintah Non Tunai
“Kami berharap semua desa ikut mendukung program pemerintah pusat untuk pencapaian kepemilikan tanah, dengan biaya sesuai SKB tiga menteri Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), oleh karena itu untuk pencapaian program PTSL tiap desa berkawajiban untuk melaksanaan pematokan bagi semua pemilik tanah dengan benar, dengan mekanime tidak ada pemilihan karena kedekatan, tetapi harus merata,” pungkasnya.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala BPN/ATR (Agraria dan Tata Ruang) Garut, Nurus Sholichin, A.Ptnh, MM, Kapolsek Pangatikan, Kompol H. O’on Suhendra M.Si, Kasi Perdata Kejari Garut, Camat Pangatikan, Asep Harsono, S. STP, M.Si, Tim V PTSL 2021, Budi Mulyadi, Sp, M.AP, serta Kepala Desa.
(Red/Hms)