BANDUNG , – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskimsus) Polda Jawa Barat berhasil menangkap pria berinisial DA (25) asal Kabupaten Tasikmalaya yang menjual senjata api (senpi) dan amunisi ilegal konversi dari airsoft gun.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago S.I.K., M. Si., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal pada hari Rabu (14/10/2020) dimana personel Ditreskrimum Polda Jabar melakukan patroli cyber dan penyidikan terhadap akun toko Dados di sebuah toko online. Setelah diselidiki Dados adalah Dias Anjasmara, warga Kampung Babakan Sindangeuleut Kabupaten Tasikmalaya.
Baca juga: Polisi Ungkap Perdagangan Orang di Puncak Bogor, 3 pelaku ditangkap
DA awalnya memesan airsoft gun yang bisa dikonversi menjadi senjata api. Lalu tersangka menjual barang tersebut melalui aplikasi jual beli daring.
“Tersangka sudah melakukan ini selama dua tahun, selain menjual, DA juga menerima jasa servis senjata api dan juga menerima jasa konversi airsoft gun menjadi senjata api dan dipastikan bahwa kegiatan itu tidak memiliki izin dan dinyatakan ilegal.” ujar Kombes Pol. Erdi A Chaniago S.I.K., M. Si., dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (26/11/2020).
Menurutnya, tersangka menjual senjata api tersebut dengan kisaran harga Rp 5 juta hingga Rp 8 juta. Airsoft gun yang telah dikonversi menjadi senjata api itu, bisa meletuskan peluru dengan kaliber 22 dan 38 milimeter.
“Dia mengganti sebagian partisi seperti pelatuk, hammer, pin, dan silinder, sehingga dapat menembakkan peluru,” katanya.
Baca juga: Polresta Cirebon Ringkus Pelaku Begal
Erdi mengungkapkan bahwa tersangka belajar mengkonversi senjata secara otodidak. Selain itu, Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mencari pembeli, serta sumber berbagai barang ilegal yang dimiliki tersangka.
“Ini sangat beresiko apabila sudah ada di tangan orang tidak bertanggung jawab, karena menyangkut nyawa orang,” kata Erdi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 9 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman penjara seumur hidup.
(RRJ1)