BANDUNG , – Dalam upaya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kabupaten Majalengka, Polsek Cikijing bersama Koramil, Sat Pol PP, dan Dishub yang tergabung dalam satuan gugus tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Majalengka laksanakan operasi penerapan Protokol kesehatan di Pasar Tradisional Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka.
Hari ke tiga pelaksanaannya PPKM Polsek Cikijing Polres Majalengka yang tergabung dalam satuan tugas penanganan Covid 19 memberikan himbauan-himbauan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, pemberian teguran hingga sangsi di berikan bagi para pelanggar protokol kesehatan, pembubaran kerumunan- kerumunan pun di lakukan, Rabu (13/1/2021).
Baca:
> Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Ada Surat Keterangan Negatif RT-PCR
> Ketua DPD RI Sampaikan Duka untuk Sriwijaya Air SJ 182
> Bupati DRA Rapat Jalan Tol Muba di Kantor Staf Presiden
Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Cikijing Kompol Toto Sumarto mengatakan. Kegiatan tersebut untuk memberikan edukasi sekaligus mengingatkan akan pentingnya protokol kesehatan selama pandemi covid-19.
“Hari ini dimasa PPKM, kami secara humanis memberikan imbauan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak kepada para Warga Masyarakat di wilayah Kabupaten Majalengka khususnya Wilayah Kecamatan Cikijing,” hal ini merupakan sebagai upaya dalam penanganan Covid 19. ungkap Kapolsek Cikijing.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si.,dalam keterangan tertulis yang diterima Media menghimbau kepada masyarakat agar dalam pelaksanaan Pembatasan Pemberlakuan kegiatan masyarakat untuk mematuhi segala peraturan protokol kesehatan yang di berlakukan, sehingga dalam upaya penanganan Covid 19 ini dapat berjalan dengan baik.
(umr)