Kamis, 21 November 2024

Gubernur HD  Salurkan  Bantuan Beras PPKM Bagi  430.808 Keluarga Penerima Manfaat

PALEMBANG , – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui  Perum Badan Urusan Logistik (Bulog)  Divisi Regional Provinsi  Sumsel dan Babel menyalurkan Bantuan Beras PPKM 2021 sebanyak 4.308.080 Kilogram yang diperuntukan bagi  430.808 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Sumsel.

Ke  430.808 KPM  tersebut masing-masing penerima Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan jumlah 123.299 KPM dan 307.509 merupakan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH).

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru (HD) saat  melaunching Program Bantuan Beras PPKM 2021 Provinsi Sumsel di halaman kantor Gubernur, Kamis  (22/7/2021) siang,  menegaskan program bantuan  dalam bentuk beras tersebut  merupakan salah satu inisiasinya, setelah sebelumnya  diberikan dalam bentuk   uang tunai. 

Dia berharap dengan telah diberikannya bantuan beras  bagi KPM di Sumsel tersebut  sirkulasi ekonomi akan berjalan secara normal. Terlebih bagi petani  akan lebih semangat dalam meningkatkan  hasil produksinya.

“Bantuan beras yang kita berikan  bagi masing-masing KPM sebanyak  10 Kg,   dengan bantuan ini kita harapkan dapat meringankan beban warga yang terdampak  PPKM,” tegas Herman Deru.

Lebih lanjut Herman Deru menambahkan,  beras sejumlah 4.308.080 Kg tersebut paling lambat  tanggal 25 Juli 2021 sudah di distribusikan, termasuk juga  untuk para  pedagang kecil yang terkena dampak PPKM.

>> Danrindam III/Siliwangi Buka Kegiatan Peningkatan Kemampuan Teritorial Bintara Abit Dikjurba Otsus TNI AD

“Tidak hanya masyarakat yang telah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial  (DTKS) yang menerima,  namun  juga masyarakat yang tidak terdaftar DTKS dengan kondisi ekonomi tidak mampu juga   mendapatkan bantuan beras ini,” tambahnya sembari berharap para petugas dilapangan untuk amanah. 

Untuk diketahui Berdasarkan Surat Kemensos NO. S147/MS/C/3.3/BS.01/07/2021 tanggal 15 Juli 2021 tentang Penanganan Bencana Melalui CBP, serta menindaklanjuti arahan Presiden RI terkait penanganan bencana melalui CBP bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta KPM dan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebanyak 10 juta KPM selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dengan jumlah bantuan sebanyak 10 Kg  beras per masing-masing KPM. 

Penyaluran Bantuan Beras masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat 2021 (BB-PPKM 2021) dimulai pada minggu 18 Juli 2021 secara serentak seluruh Indonesia. (afd)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait