JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Front Pembela Islam (FPI) tetap melakukan pelanggaran ketertiban dan keamanan.
Aktivitas itu dilakukan meski status FPI sudah tidak diakui negara per 21 Juni 2019.
Baca:
> BPK Apresiasi Efektifitas Pemprov Sumsel Tangani Dampak Covid-19
> Polres Bogor Beri Fasilitas Pelayanan Rapid Antigen Gratis
“Organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud MD dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam yang di lansir jpnn.com Rabu 30/12/2020
Lebih lanjut, kata Mahfud, pemerintah pun bersikap atas tindakan FPI yang tetap melakukan pelanggaran pada saat statusnya tidak diakui negara.
Pemerintah telah melarang setiap aktivitas FPI di Indonesia dengan mengacu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas (organisasi kemasyarakatan) maupun sebagai organisasi biasa,” ungkap dia.
“Jadi dengan larangan ini, (FPI) tidak punya legal standing. Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada,” tutur dia.
> Gubernur Sumsel Apresiasi Kinerja IPC Palembang
> Satgas Saber Pungli UPP Kota Cirebon Cegah Pungli Dilingkungan SKPD
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
(jpnn/red)