Jumat, 22 November 2024

4 Kali Beraksi, Janda Pencuri Motor di Soreang Ditangkap Polisi

BANDUNG , – Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menangkap seorang Janda pelaku pencurian kendaraan roda dua yang terjadi di salah satu warnet di wilayah Jalan. Raya Gading I, Desa Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya sempat viral di media sosial, terlihat dari CCTV, pelaku berhasil membawa satu unit sepeda motor. Dimana kejadian tersebut terjadi pada 30 Januari 2021 sekira pukul 08.00.

>> Pengedar Narkotika & Pembuat Produk Kosmetik Ilegal Berhasil di Bekuk Aparat.

“Jadi tersangka ini sebelum melakukan aksinya, dia bersama dua orang rekannya memantau dulu kondisi warnet tersebut,” kata Kapolres saat gelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Senin 8/2/2021.

Tersangka DRU wanita yang berstatus janda ini melakukan aksinya bersama Tsk. IR dan Tsk. AP yang kini keduanya masih dalam pencarian orang (DPO).

Kapolresta Bandung Polda Jabar menjelaskan, dari tiga pelaku ini mempunyai peran yang berbeda – beda.

“Pelaku DRU yang kita amankan ini tugasnya membawa motor korban, sedangkan Tsk. IR memantau terlebih dahulu kondisi dalam warnet dan Tsk. AP menunggu diluar,” ujarnya.

Menurut keterangan dari Tsk. DRU, mereka telah melakukan aksinya sebanyak empat kali. Dimana hasil curiannya dipakai untuk sehari-hari dan akhirnya dijual.

>> 3 Pelaku Begal di Baleendah Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Dengan terungkapnya kasus ini,
Satresktrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan Honda Scoopy milik korban dan pakaian yang dipakai oleh pelaku Tsk. DRU saat melakukan aksinya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan mengatakan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tsk. DRU dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan ancaman 7 tahun penjara.

(umr/wnz)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait