Selasa, 3 Desember 2024

32 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor Berhasil Diamankan Polres Cimahi

CIMAHI , – Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP Indra Setiawan, S.I.K., M.Hum. pimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang beroperasi di wilayah hukum Polres Cimahi Polda Jabar dan Polrestabes Bandung Polda Jabar. Konferensi Pers berlangsung di Gedung Pengabdian Mako Polres Cimahi Polda Jabar.

>> Istri Dipukul Gegara Main Janda

“Adapun TKP di Wilayah Kota Bandung yaitu di Perumahan Setraduta sebanyak 5 TKP, Pasar Sarijadi sebanyak 1 TKP, Sarijadi sebanyak 11 TKP, Pasteur sebanyak 2 TKP, Geger Kalong sebanyak 3 TKP, Pasteur 1 sebanyak TKP, Sukajadi 1 sebanyak TKP, Wilayah Kab Bogor sebanyak 2 TKP dengan Total Keseluruhan TKP Pencurian Sebanyak 32 Tempat,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., dalam keterangan tertulis yang diterima Media, Kamis (21/1/2021).

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yaitu Pasal 363 K.U.H.Pidana, Dengan Hukuman Penjara selama lamanya 7 (tujuh) Tahun dan Pasal 480 K.U.H.Pidana, dengan Hukuman Penjara selama 4 (empat) Tahun.

>> Bandar Narkoba Asal Pali, Tewas di Door

Erdi menjelaskan tersangka yang berhasil diamankan diantaranya 2 (Dua) orang pelaku pemetik yaitu YA (34 th) dan TN (40 th) serta 5 (lima) orang pelaku sebagai penggambar/pemantau situasi, dan joki (Pengantar barang Curian) diantaranya SUR (27 tahun), A H ( 36 tahun), Y M (26 tahun), ED,t FIR 31thn, 4 (empat) Orang Penadah Hasil Curian CS (49 tahun), KAM (29 tahun), US (36 tahun), dan Ar (40 tahun).

“Polisi mengamankan Barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Avanza (sarana yang digunakan oleh para pelaku), dan 19 (sembilan belas) Unit Sepeda Motor Roda Dua dengan berbagai jenis dan merk,” ujarnya.

>> Peran Penting Ormas Islam dalam Menangkal Paham Radikalisme dan Terorisme

AKBP Indra Setiawan menjelaskan selain barang bukti berupa kendaraan bermotor baik R2 maupun R4 ada pula barang bukti alat kejahatan yang digunakan oleh para pelaku di antara nya 1 (satu) Buah Kunci Astag, 1 (satu) Buah Gagang Astag, 13 (tiga belas) Buah Mata Astag, 1 (satu) Buah Mata Gerinda, 4 (empat) Buah Kunci Kontak Kendaraan R2 Palsu, 1 (satu) buah Tas Selendang Warna Hijau Hitam merk Thrasher, 1 buah Dompet Kecil buat menyimpan Mata Astag, 2 buah Korek Gas berbentuk Pistol.

“Barang bukti ini yang biasanya dibawa oleh para tersangka dalam melancarkan aksinya,” pungkasnya.

(umr/wnz)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait